Viral Keputusan Menteri Agama (KMA) No.81 Th.2021, Pers Mahasiwa Kunjungi Rektor IAIN Surakarta

   


     Keputusan Menteri Agama (KMA) No.81 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021 memberikan sedikit polemik bagi sebagian mahasiswa dan kampus IAIN Surakarta. Pasalnya, KMA yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari Tahun 2021 tersebut baru diketahui oleh masyarakat kampus pada tanggal 19 Januari Tahun 2021. Padahal, Rektor IAIN Surakarta telah lebih dulu menerbitkan pengumuman yang ditandatangani pada 18 Januari Tentang Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang didalamnya tertulis redaksi "Apabila KMA telah terbit, maka IAIN Surakarta akan melakukan Pengurangan UKT sebesar 20%x 2 semester". 

    Keluarnya Pengumuman Rektor pada tanggal 18 Januari kemarin menimbulkan banyak pertanyaan dari sebagian mahasiswa, dikarenakan di dalamnya tertulis redaksi "Apabila KMA sudah terbit". Padalah KMA No 81 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal telah ditetapkan sejak tanggal 11 Januari Tahun 2021. Melihat kesimpangsiuran informasi ini, akhirnya ada Mahasiswa yang  menanyakan kepada rektor secara langsung bersama dengan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa untuk mencari informasi yang sebenarnya. 

    Menanggapi beredarnya KMA no.81 Tahun 2021, rektor IAIN Surakarta bersama jajarannya (saat ditemui rabu pagi, 20 Januari 2021) menjelaskan bahwa kampus IAIN Surakarta sendiri baru menerima KMA No. 81 Tahun 2021 pada hari Selasa, 19 Januari Tahun 2021. Rektor menjelaskan "Kami baru menerima KMA pada 19 Januari, itu juga melalui WhatsApp terlebih dahulu agar tidak memakan waktu lama" selain itu, Rektor IAIN Surakarta juga menjelaskan "Kita sebenarnya telah rutin menanyakan terkait KMA , pada 6 januari itu rapat forum rektor membahas keringanan UKT, kemudian pada 7 Januari juga mengkroscek kembali  semoga cepat kelar, karena di IAIN Surakarta sejak tanggal 4 sudah dimulai proses pendaftaran UKT, ini juga di chat nya kita ingatkan lagi pada tanggal 11 Januari dan dijawab masih di Biro Hukum, ya memang karena perlu tanda tangan yang banyak dari berbagai pihak, kemudian pada 12 januarinya kita rapat dengan DEMA-SEMA se-Nasional, dan pada saat kita akan menerbitkan pengumuman yang terbit pada tanggal 18 Januari itu pun sudah kita tanyakan dulu, namun belum ada, dan akhirnya pada tanggal 19 Januari malam kita baru menerima KMA nya melalui pesan WhatsApp".

    Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Mudhofir, S.Ag, M.Pd, Bapak Wakil Rektor II dan Wakil Rektor I beserta Bagian Keuangan pun turut membenarkan bahwa kampus IAIN Surakarta baru menerima KMA pada tanggal 19 Januari 2021. Kemudian, beliau juga menanggapi kenapa prosesnya bisa begitu lama bahkan sampai satu minggu lebih satu hari sejak tanggal surat ditetapkan, kemudian baru tersebar di tanggal 19 nya, itu dikarenakan prosedural yang memakan waktu cukup lama., meskipun tertanggal 11 Januari pun, jika tidak mendapatkan paraf atau persetujuan dari semua pihak, maka sama saja tidak berarti. Ini merupakan bagian dari panjangnya proses yang harus dilalui untuk menetapkan keputusan setingkan Keputusan Menteri Agama. 

    Mendengar hal ini, Rekan - rekan pers mahasiswa pun berlanjut menanyakan terkait kebijakan IAIN Surakarta ke depannya setelah keluarnya KMA. Kemudian didapati kesimpulan beberapa diantaranya : 

  1. Mahasiswa IAIN Surakarta Mendapatkan potongan UKT sebesar 40% yang akan diberikan pada semester gasal Tahun 2021/2022, dengan syarat mengajukan surat permohonan bermaterai
  2. Mengenai mahasiswa yang nantinya lulus pada semester genap tahun 2020/2021, dan telah membayar lunas di semester genap ini, maka dijamin tetap mendapatkan pengembalian UKT dengan Mekanisme dan Teknis yang akan dibahas secara lanjut oleh rektor dan jajarannya
  3. Berkaitan degan bantuan Kuota mahasiswa, Hal tersebut merupakan Kewenangan dari Kemenag. Di tingkat IAIN Surakarta kampus hanya berwenang memberikan potongan UKT Sebanyak 20% x 2 Semester.

    Rektor juga menuturkan bahwa sebenarnya kampus IAIN Surakarta, telah berani memberikan jaminan pengurangan UKT, bahkan sebelum menerima KMA. Hal ini dilakukan karena ingin memberikan kepastian dan kejelasan kepada para mahasiswa yang merindukan adanya pengurangan UKT di masa pandemi. Dari hasil pertemuan antara beberapa mahasiwa, pers mahasiswa dan rektor IAIN Surakarta pagi ini, maka dapat dikatakan bahwa inilah angin segar yang selama ini ditunggu-tunggu oleh seluruh mahasiswa IAIN Surakarta. Yaitu sudah dipastikan bahwa semuanya mendapatkan keringanan UKT ataupun pengembalian uang jika mereka mengajukan surat permohonan. 

Redaktur : RFS, SR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Content Writing Anti Pusing

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN RADEN MAS SAID 2023

Hari Terakhir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN RADEN MAS SAID 2023